News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Direktur Grand Indonesia Dijadwalkan Diperiksa Kejaksaan Agung

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Selain itu, ada permasalahan perpanjangan kontrak kerjasama.

Awalnya, kontrak kerjasama hanya berlangsung selama 30 tahun dimulai dari 2004.

Tapi pada 2010, kontrak kembali diperpanjang 20 tahun sehingga total kerjasamanya 50 tahun.

Serta permasalahan pengalihan kontrak dari PT Citra Karya Bumi indah kepada PT Grand Indonesia.

Masalahnya, sertifikat HGB diagunkan oleh PT Grand Indonesia kepada bank untuk memperoleh kredit.

Dengan adanya permasalahan tersebut diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 trilun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini