TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Djan Faridz diminta untuk menyerahkan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, sore ini, Senin (7/3/2016)
Ultimatum tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan pengurus DPP PPP hasil muktamar VII PPP, di Bandung.
Surat tersebut ditandatangani Romahurmuziy atau Romy sebagai ketua umum, serta Emron Pangkapi sebagai Wakil Ketua Umum.
Dalam surat yang dikirimkan Jumat lalu (4/3), tertulis bahwa surat itu ditujukan kepada Djan Faridz dan Achmad Dimiyati Natakusumah.
Mereka diminta menyerahkan kantor DPP PPP, karena sudah tidak berhak lagi menempati. Mereka diberi waktu hingga sore ini pukul 16.00 WIB.
Dalam surat tersebut juga dituliskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pengurus muktamar VII Bandung.
Atas surat tersebut, puluhan akder pendukung Djan Fairdz sudah bersiaga sejaj pagi ini, untuk menyambut perwakilan kubu Romy.
Selain itu, puluhan anggota Brimob Polri juga sudah bersiaga di luar pagar.
Namun hingga Senin sore, menjelang pukul 16.00 WIB, belum ada tanda-tanda akan kedatangan kubu Romy.
Puluhan kader pendukung Djan Faridz memilih untuk bersantai di dalam kantor DPP PPP, sementara Polisi masih bersiaga di luar pagar.