News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

Bareskrim Kirimkan Surat PanggilanTersangka ke Adik BW

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haryadi Budi Kuncoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Hari ini, Kamis (10/3/2016) penyidik Bareskrim Polri melayangkan panggilan tersangka pada Haryadi Budi Kuncoro (HBK)‎, yang adalah adik dari mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo iI.

"‎Hari ini kami layangkan panggilan pada yang bersangkutan, untuk diperiksa pada Senin (14/3/2016)," ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya di Mabes Polri.

Agung berharap HBK kooperatif dan hadir didampingi pengacaranya untuk diperiksa perdana sebagai tersangka di kasus yang juga menyeret nama mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino.

Saat ditanya soal materi pertanyaan apa saja yang akan ditanyakan ke HBK, termasuk apakah sudah ada konfirmasi dari HBK soal kehadirannya ke Bareskrim, Agung menjawab diplomatis.

"Materi pertanyaan itu teknis, nanti saja hari Senin. Soal konfirmasi belum ada, kami harap yang bersangkutan hadir pada Senin (14/3/2016) pukul 10.00 WIB," katanya.

Agung melanjutkan seluruh proses pengadaan di PT Pelindo II erat kaitannya dengan dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Bareskrim yakni mantan Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan (FN) dan Haryadi Budi Kuncoro (HBK).

Meskipun keduanya telah berstatus tersangka, namun penyidik tidak melakukan penahanan.

Agung juga mengklaim memiliki lebih dari dua alat bukti untuk bisa menetapkan HBK sebagai tersangka.

Terpisah, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti juga bersuara atas ‎penetapan tersangka pada HBK.

"Yang jelas kalau buktinya mengarah ke sana (adiknya BW) apa harus kita hindari? ‎Apa kalau keluarga BW maka kebal hukum? Kan tidak," kata Badrodin.

Badrodin menambahkan dalam kasus korupsi di Pelindo II, maka siapapun yang terlibat pasti akan ditindak.

"Yang terlibat pasti ditindak, nanti ada ruang untuk membela di pengadilan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini