Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang tengah malam, anggota DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa sebagai saksi terkati dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Usai diperiksa penyidik, Merry hanya berkomentar singkat kepada wartawan.
"(Ditanya) Mekanisme bagaimana pembuatan Raperda itu," kata Merry di KPK, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Merry juga mengaku ditanya soal uang suap dari pengembang kepada anggota DPRD DKI Jakarta untuk memuluskan pembahasan Raperda tersebut.
Merry mengaku dirinya tidak menerima suap dari pengembang.
"Nggak ada, nggak ada," singkat wakil ketua badan legislasi DPRD DKI itu yang diperiksa untuk tersangka anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi.
Merry pelit informasi mengenai pemeriksaannya.
Merry mengaku mulai diperiksa pukul 14.00 WIB.
Padahal, dia sudah tiba di KPK sekitar pukul 09.00 WIB.
Balegda dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tercatat tiga kali melakukan pembahasan naskah akhir Raperda reklamasi yakni pada 26 Februari 2016, 29 Februari 2016, dan 8 Maret 2016.
Merry tercatat hadir pada pembahasan yang kedua.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI yang juga Ketua Komisi D Mohamad Sanusi diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.
Pada kasus tersebut, KPK juga telah menetakan Ariesman sebagai tersangka.
Tersangka lain adalah personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro