"Singapura itu berbasis residen. Wajib pajak itu tinggal dimana, jadi kalau ada penghasilan di luar negeri, tidak kena pajak di negara Singapura," paparnya.
Ia menambahkan, sistem residen yang diterapkan di Singapura merupakan fasilitas negara. Sistem ini dimanfaatkan individu dan perusahaan multinasional untuk mengembangkan bisnis.
"Dengan tax tersebut banyak head quarter perusahaan kumpulnya di Singapura, bukan kumpul di Indonesia. Ini namanya persaingan iklim investasi," katanya seraya menyangkal, SPV justru digunakan untuk menghindari pajak.
Menurutnya, SPV bisa digunakan untuk berinvestasi atau berutang.
"Saya sendiri punya Indonesia Growth Fund. Indonesia Growth Fund termasuk SPV tapi regulatorinya di Irlandia, investasinya saham di Indonesia. Karena kalau kita ke Dublin (Irlandia) menawarkan saham Astra Indonesia mereka enggak mau, tapi kalau bentuk fund, reksadana, laku. Jadi tax haven ini engga semua dipakai untuk penghindaran pajak," urainya.
Ia mengemukakan, tax haven merupakan bagian dari persaingan ekonomi global. Sejumlah negara memiliki daerah yang-daerah yang dianggap sebagai tax haven.
"Jadi kalau masalah tax haven itu adalah fasilitas yang diberikan negara dalam rangka kaitan dengan iklim investasi dalam rangka pesaingan global, di Amerika kan ada Delawer (Ohio), di Malaysia ada Labuan," imbuhnya. (tribunnews/fiq/zul)