News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Legislator DKI

Terakhir Februari, Sunny Aktif Komunikasi Dengan Sanusi Tanya Soal Reklamasi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (13/4/2016). Sunny diperiksa selama 9 jam oleh KPK sebagai saksi terkait kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Sadapan antara saya dengan Pak Sanusi," ucapnya.

Sebelumnnya Sunny pun mengaku memang berkomunikasi dengan mantan Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklmasi.

Dia menghubungi Sanusi demi mempertanyakan alasan pihak DPRD tidak membahas draf Raperda Rencana Tata Ruang yang sudah diajukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

"Saya kontak dia (Sanusi) karena draf dari Bappeda sudah selesai. Kemudian diajukan ke DPRD. Tapi lama tidak bergerak," ujar Sunny di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).

Sunny berperan untuk menengahi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan DPRD DKI, juga dengan pengembang reklamasi.

Pihak pengembang berulang kali menanyakan nasib dari Raperda tersebut.

"Paguyuban (pengembang) cek ke saya. Saya bilang, 'cek saja langsung ke sana (DPRD), nah sudah dicek berkali-kali, dan tidak selesai," imbuh dia.

Sunny berinisiatif untuk menanyakan langsung ke Sanusi, yang merupakan anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta.

"Saya cek langsung (ke Sanusi). Kenapa Sanusi? Karena kita tahu, Sanusi paling tahu soal beginian, yang lain kan enggak mengerti. Terakhir kontak Februari, saya tidak ingat," tutup Sunny.

Sunny saat ini dicegah KPK berpergian keluar negeri selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan kasus suap terhadap anggota DPRD DKI.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.

Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara. (Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga/ Dennis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini