TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hari ini, Senin (30/5/2016) kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa.
IniĀ pemeriksaan kedua kalinya bagi Nurhadi terkait penyidikan suap kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pengajuan peninjauan kembali (PK).
Ketua KPK Agus Rahardjo telah mengindikasikan menetapkan tersangka baru terkait kasus tersebut.
Kata Agus, tersangka bisa saja dari Mahkamah Agung atau dari Group Lippo. Keterlibatan Lippo lantaran anak perusahaanya First Media diduga terkait suap tersebut.
Apakah Nurhadi akan ditetapkan sebagai tersangka?
"Belum tahu, selalu nanti anak kalau sudah lengkap ekspose ke kami kemudian kami ambil langkah-langkah," kata Agus di Lemahannas, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Nurhadi mengakui pihaknya belum melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Nurhadi sendiri diperiksa pertama kali pada pekan lalu.
Dia kembali diperika hari ini sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS).
Peran Nurhadi sendiri didudga kuat sangat sentral dalam kasus suap tersebut. Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Penyidik juga telah menggeledah rumah dan ruangan Nurhadi di MA. Di rumahnya, penyidik menyita 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp 354.300.
KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016. Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.