News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

La Nyalla Tersangka

La Nyalla Tidak Akan Ajukan Kembali Praperadilan

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Tim Advokasi Kadin, Aristo Pangaribuan (kanan) dan Fahmi Bahmid (kiri) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti tidak akan mengajukan lagi permohonan praperadilan atas status hukumnya.

Anggota Tim Advokasi Kadin Jawa Timur, Aristo Pangaribuan menyebutkan pihaknya telah siap menghadapi dakwaan dari Kejaksaan terhadap kliennya nantinya di pengadilan.

"Kami akan hadapi terus sampai ke pengadilan mudah-mudahan hasilnya baik. Tidak (praperadilan lagi), kami mau ke pengadilan langsung biar terbuka semua," kata Aristo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Tim pengacara La Nyalla menganggap, putusan hukum praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya sudah tidak dipatuhi lagi oleh Kejaksaan.

Pasalnya, Kejaksaan terus mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kembali setelah dibatalkan pengadilan.

Hal itu membuat Ketua (non-aktif) PSSI itu tetap menjadi tersangka, meski pengadilan telah mencabutnya.

"Ini tontonan yang tidak sehat, sampai 1000 kali sprindik mau dikeluarkan. Sudahlah," kata Aristo.

Senada dengan rekannya, anggota tim kuasa hukum La Nyalla yang lain, Fahmi Bahmid meminta agar Kejaksaan segera mempercepat pemberkasan perkara kliennya.

Karena pihaknya telah siap menghadapi dakwaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terlebih ada pernyataan dari pihak Kejati Jawa Timur bahwa mereka telah memilik cukup bukti untuk menghukum La Nyalla.

"Kami cuma minta segera kasus ini dilimpahkan karena selama ini Kejaksaan selalu bilang sudah cukup bukti. Silakan dilimpahkan kami tunggu segera," kata Fahmi dalam kesempatan yang sama.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui dua kali La Nyalla mengajukan perlawanan melalui praperadilan.

Dari kedua upaya hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, baik hakim Fernandus dan hakim Mangapul Girsang yang memimpin dua sidang praperadilan berbeda, menyatakan penetapan tersangka mantan Ketua Kadin Jawa Timur itu.

Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (31/6/2016), Pemerintah Singapura telah mendeportasi La Nyalla karena telah habis izin tinggalnya.

Dia meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta, satu hari setelah Kejati Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka.

Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.

La Nyalla menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 5 miliar tahun 2012. Dia menyalahi penggunaan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini