TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan laporan dugaan pencemaran nama baik melalui ITE dengan melakukan penyebarluasan informasi elektronik, dengan terlapornya Haris Azhar saat ini sudah diterima Bareskrim.
"Laporan polisi dari TNI, BNN, dan Polri sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti," ucap Martinus, Kamis (4/8/2016) di Mabes Polri.
Martinus menuturkan tiga hari setelah menerima laporan, Bareskrim baru masuk dalam tahap awal yakni menunjuk siapa penyidiknya.
Selain itu, Bareskrim juga tengah membuat rencana tindak lanjut soal siapa-siapa saja nantinya akan akan diperiksa sebagai saksi untuk mendukung laporan.
"Baru sampai tahap penunjukan penyidik dan membuat rencana penyelidikan. Termasuk barang buktinya apa saja, dan rencana saksi dan saksi ahli yang akan diperiksa," ujar Martinus.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini kembali menegaskan hingga kini status Haris masih sebagai terlapor dan belum tersangka.