Mereka adalah Qawafil, Rawahel, Saptco, dan Rabitat Mekkah.
Subhan menambahkan, tim transportasi PPIH akan bertindak tegas jika pengelola bus tidak memberikan layanan sesuai kontrak.
Sanksi yang diberikan bisa dari teguran, pemotongan pembayaran, hingga tidak dibayarkan sama sekali.
"Jika bus yang digunakan membahayakan jemaah, kami akan denda. Bus juga harus diganti," kata Subhan.
Menurut Subhan, bus yang digunakan jemaah haji tahun ini rata-rata keluaran tahun 2013 hingga 2016.
Tahun ini, bus akan melayani sekitar 87 ribu jemaah haji gelombang pertama, dengan jumlah armada 1.200 kendaraan. (MCH)