News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Korban Prostitusi

Mensos Khawatir 99 Anak Korban Gay Tertular Virus HIV/AIDS

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan Kabareskrim Polri memberikan keterangan pers mengenai kasus kekerasan seks pada anak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menaruh perhatian penuh pada kasus prostitusi yang menawarkan anak-anak pria bagi kaum gay melalui Facebook.

Polisi menangkap germo atas nama AR dalam kasus ini.

Khofifah ‎menyatakan pihaknya siap melakukan pendampingan rehabilitasi terhadap seluruh korban dengan menerapkan psychisocial therapy.

"Tugas Kemensos pada proses rehabilitasinya. Bagi orang tua korban yang sudah hadir korban akan di psychisocial therapy di RSPA Kemensos. Tapi kalau tidak ada orang tua, KPAI yang menyerahkan," ujar Khofifah, Rabu (31/8/2016) di Mabes Polri.

Khofifah juga berharap para korban ini tidak terinfeksi penyakit kelamin ataupun HIV.

Pasalnya kini,‎ seluruh korban tengah menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan seperti cek darah.

Lebih lanjut mengenai makin maraknya tindak kejahatan pada anak, ‎Khofifah mengaku telah meminimaliris dengan membuka Call Center tempat pengaduan.

"Kami sudah buka Call Center di 15007711, dimanapun teman-teman menemukan anak terlantar, terekspoitasi dan jadi korban kejahatan seksual bisa langsung hubungi Call Center, " tambahnya.

Untuk diketahui, Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri mengungkap jaringan prostitusi pada Selasa (30/8/2016) malam kemarin di wilayah Cipayung, Puncak, Jawa Barat.

Jaringan yang diungkap yakni prostitusi anak-anak yang khusus disediakan untuk para kaum gay. Pengungkapan ini terbongkar melalui patroli cyber.

Dalam penggerebekan di Jl Raya Puncak KM 75 Cipayung, yakni di sebuah hotel itu‎, penyidik mengamankan satu tersangka inisial AR (41), yang adalah residivis.

AR menawarkan  prostitusi anak dibawah umur melalui akun facebook.‎ Selain menangkap AR, penyidik juga me‎ngamankan tujuh korban yakni enam orang dibawah umur dan satu korban usia 18 tahun.

Atas perbuatannya AR ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini