Bertha, kata dia, kemudian membuka kaca mobil dan menyerahkan kantong plastik warna merah tersebut.
"Ada orang turun dari mobil hitam. Saya enggak tahu dia siapa tapi pakaian warna hitam putih. Saya cuma mengira mungkin dia pegawai PN," kata Tugiman.
Belakangan baru diketahui orang itu adalah Rohadi.
Setelah proses serah terima kantong plastik tersebut, mobil pun bergegas pergi.
Namun, belum sempat pergi menjauh, mobil itu dicegat petugas KPK.
"Waktu di KPK saya dikasih tahu isi (kantong plastik) Rp 250 juta," kata Tugiman.
Dalam surat dakwaan, bungkusan plastik merah yang diberikan Samsul berisi tersebut berisi uang sebesar Rp 300 juta.
Uang tersebut untuk diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan terhadap Saipul Jamil.
Bertha kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp 250 juta kepada Rohadi.
Penyerahan dilakukan di depan Kampus Univeristas 17 Agustus 1945 di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Sesaat setelah terjadi penyerahan uang, Bertha dan Rohadi ditangkap petugas KPK.