"Terima kasih juga termasuk pemberian remisi - remisinya," ucapnya.
Satu tahun jelang kebebasan, Antasari diharuskan menjalani proses asimilasi dengan melakukan pekerjaan sebagai notaris.
Mantan Jaksa itu digaji sebesar Rp. 3 juta pe bulan, dan gajinya disetor ke negara.
"Asimilasinya berjalan lancar, tanpa pelanggaran. Setelah asimilasi ini langsung diberikan bebas bersyarat," kata Boyamin.
Penulis: Andika Panduwinata
BERITA REKOMENDASI