News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Menang Gugat Menkumham di PTUN, PPP Djan Faridz Tetap Dukung Ahok-Djarot

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta Djan Faridz (ketiga kanan) bersama Sekjen PPP Dimyati Natakusumah (ketiga kiri).

Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM tersebut batal.

"Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021," demikian bunyi putusannya.

Menkum HAM juga diwajibkan mencabut SK pengesahan kubu Romahurmuziy dan membayar biaya perkara.

Dualisme PPP memang sudah berjalan lebih dari 2 tahun.

Aksi saling gugat kemudian berujung pada terbitnya SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan yang dipimpin Romahurmuziy.
Belakangan, Djan Faridz kembali menggugat dan kini mendapat kemenangan.

Kuasa Hukum DPP PPP Hadrawi Ilham mengatakan putusan PTUN itu tidak mempengaruhi dukungan terhadap paslon di Pilkada Serentak 2017.

"Soal legitimasi pasangan calon kepala daerah sudah final. Itu diatur dalam Undang-undang Pilkada dan PKPU," katanya.

Menurutnya, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap karena pihaknya akan melakukan banding.

Menurutnya, pihaknya selaku tergugat intervensi yang kedudukannya sama dengan penggugat (Djan Faridz) dan tergugat asli (Menkumham).

Sehingga sama-sama berhak mengajukan banding dan melanjutkan proses di Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta.

Hadrawi mengatakan Putusan PTUN Jakarta itu sendiri telah salah melihat dan menilai status Putusan MA No. 601/2015.

Seharusnya PTUN Jakarta melihat putusan MA tersebut dengan mengaitkan dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan.

Yakni bahwa para pihak telah sepakat islah melalui forum Muktamar yang kemudian dilaksanakan di Asrama Haji Pondokgede.

Muktamar PPP ini telah menghasilkan kepengurusan hasil islah.

Djan Faridz sendiri seharusnya dipandang sebagai pihak yang beriktikad tidak baik dengan mengingkari kesepakatan islah.

"PTUN Jakarta mengabaikan fakta-fakta diatas meskipun bukti-bukti dokumen, foto dan saksi-saksi, termasuk ahli , telah dengan gambalang menjelaskan hal tersebut," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini