News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Ramadhan Pohan: Kalah di Pilkada, Utang Miliaran, Tak Punya Jabatan dan Status Tersangka

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dokumentasi/Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Ramadhan Pohan berdiskusi terkait Sidang Paripurna DPR RI tentang RUU Pilkada, di Jakarta, Sabtu (27/9/2014). RUU Pilkada melalui DPRD yang mengundang polemik di masyarakat telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Kamis 25 September lalu. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Ramadhan yang dimintai komentar usai meninggalkan ruang sidang memilih diam.

Sebelumnya diberitakan, jaksa mendakwa Ramadhan telah melakukan penipuan atau menggelapkan uang sebesar Rp 15,3 miliar. Dia tidak melakukannya sendirian. Bersama Savita Linda Hora Panjaitan, keduanya didakwa melakukan penipuan atau menggelapkan dana Rp 10,8 miliar kepada Rotua Hotnida Simanjuntak, dan Rp 4,5 miliar kepada Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.

"Keduanya didakwa melanggar secara primer Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUH Pidana. Subsidernya, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUH Pidana," kata jaksa saat sidang perdananya, Selasa (3/1/2017).

Perkara bermula saat Linda mengenalkan Ramadhan dan istrinya, Asti Riefa Dwiyandani, kepada Rotua Hotnida Simanjuntak dan suaminya, Timbang Sianipar, pada 2 September 2015.

Lalu pada 10 September 2015, Linda kembali mengajak Rotua menjumpai Ramadhan di Restoran Traders. Saat di perjalanan, Linda meyakinkan Rotua untuk memberikan pinjaman sebesar Rp 3 miliar kepada Ramadhan. Total uang Rotua yang dipinjamkan kepada Ramadhan mencapai Rp 10,8 miliar.

Sehari menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan atau pada 9 Desember 2015, Ramadhan kembali meminta tambahan pinjaman. Namun, Rotua tak punya uang lagi. Dia lalu meminjamkan uang milik putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar, sebesar Rp 4,5 miliar.

Saat itu, Ramadhan berjanji akan mengembalikan uang Rp 4,5 miliar dalam waktu seminggu dengan uang imbalan Rp 400 juta. Sebagai jaminan, dia menyerahkan cek kontan senilai 4,5 miliar.

Lewat seminggu, Ramadhan belum mengembalikan pinjamannya. Laurenz kemudian mencairkan cek yang menjadi jaminan. Ternyata, saldo sejak rekening dibuka hanya Rp 10 juta.

Berulang kali ditagih, Ramadhan terus mengelak. Laurenz pun mengadukan kasus ini ke Mapolda Sumut. Setelah proses panjang, Ramadhan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis : Kontributor Medan, Mei Leandha

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini