Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi I Putu Sudiartana yang bernama Noviyanti.
Meski uang Rp 500 juta tidak ditujukan untuk keduanya melainkan untuk I Putu Sudiartana, tetapi Suhemi yang juga sebagai kontraktor di Sumatera Barat berkeinginan dapat mengerjakan proyeknya.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK menangkap I Putu Sudiartana, Noviyanti, Suprapto, Yogan Askan, dan Suhemi di berbagai tempat pada awal Juli 2016.
I Putu Sudiartana menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta.
Transfer tersebut dalam jumlah Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta.
Saat menangkap I Putu Sudiartana di rumah dinasnya di Ulujami, Jakarta Selatan, KPK juga menyita uang sebesar 40 ribu Dolar Singapura.
Simak liputannya dalam tayangan video di atas. (*)