TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, polisi akan menindaklanjuti laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar.
Antasari melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan yang sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakainya barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan dan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 KUHP juncto Pasal 417 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Bareskrim akan melakukan penyelidikan, akan membuat terang perkara ini. Apakah pidana atau bukan pidana," ujar Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Jika dalam penyelidikan ditemukan bukti pendukung, maka kasusnya akan bergulir ke penyidikan, pelengkapan alat buktinya dan tersangka.
Saat ini polisi masih akan mempelajari laporan itu.
"Apabila dalam proses penyelidikan ditentukan bukan suatu tindak pidana, maka penyelidikan dihentikan," kata Martinus.
Laporan Antasari terdaftar dengan nomor LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017.
Waktu dan tempat kejadian yang dilaporkan sekitar Mei 2009 di Jakarta dan sekitarnya.
"Ada masalah perbuatan pejabat yang ditunjuk yang menghilangkan baju korban. Itu saya laporkan juga," kata Antasari.
Namun, nama terlapor tidak dicantumkan. Dalam surat itu, pada kolom terlapor hanya tertulis "masih lidik".
Antasari mengatakan, ia menyerahkan kepada kepolisian untuk memeriksa siapa saja pihak yamg dianggap mengetahui kejadian tersebut sebagai saksi.
"Saya minta segera ditindaklanjuti siapa pembuat rekayasa itu," kata Antasari.
Antasari mengatakan, saat dia ditangkap pada Mei 2009, sama sekali tak ada dasar polisi sebagai bukti.
Setelah penangkapan, bukti tersebut dicari-cari, hingga muncul SMS berisi ancaman yang dianggap palsu oleh Antasari.