Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum kecewa atas putusan hakim yang menolak praperadilan penetapan tersangka Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
Ia menilai kasus Dahlan Iskan yang diusut Kejaksaan Agung sangat misterius.
Putusan tersebut membuat dirinya dan Dahlan Iskan harus menghadapi kejaksaan lewat pembuktian materi pokok perkara di pengadilan.
"Putusannya ya seperti itulah. Bagi saya, perkara Dahlan Iskan ini sangat misterius. Terpaksa kami akan hadapi di pengadilan," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Yusril menjelaskan kekecewaannya karena menilai penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh kejaksaan bukan berdasarkan temuan alat bukti dalam proses penyelidikan tersendiri.
Baca: Praperadilan Dahlan Iskan Soal Tersangka Mobil Listrik Ditolak
Baca: Reaksi Jaksa Agung Prasetyo atas Ditolaknya Praperadilan Dahlan Iskan
Tapi, berdasarkan pengembangan perkara dan alat bukti dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) untuk perkara korupsi pengadaan mobil listrik dengan terpidana Dasep Ahmadi.
Padahal, sebagaimana putusan MK tentang alat bukti yang dijadikan dasar menetapkan tersangka harus terpenuhi dan mengacu pada Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Yulianto, menegaskan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi mobil listrik tidak semata berdasarkan dari putusan kasasi perkara Dasep Ahmadi selaku pelaksana prpyek.
Tapi, berdasarkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada 30 Juni 2016.
Yulianto menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan jauh hari sebelum dikeluarkannya Sprindik tersebut hingga ditemukan lebih dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi-saksi.
"Dengan putusan praperadilan yang menolak permohonan beliau, ini membuktikan tindakan penyidikan yang dilakukan jaksa penyidik Kejaksaan Agung betul-betul terukur, profesional dan proporsional," katanya.
"Tidak ada kepentingan apapun yang menyelimuti penetapan beliau sebagai tersangka," tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Made Sutrisna menolak seluruh gugatan praperadilan Dahlan Iskan atas penetapan tersangka perkara dugaan korupsi mobil listrik Kejaksaan Agung.
Dalam putusannya, nota keberatan atau eksepsi dari pihak Dahlan Iskan yang diwakili kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra juga ditolak.
Dalam pertimbangannya, hakim Made mendasarkan pada kasasi perkara yang sama dengan terpidana Dasep Ahmadi dari MA.
Hakim Made menyampaikan bahwa dua alat bukti yang dimiliki Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka Dahlan Iskan berupa 16 mobil listrik dan keterangan saksi-saksi dinilai cukup.
Dahlan dinilai memiliki keterkaitan dalam perkara korupsi secara bersama-sama sebagaimana putusa kasasi perkara Dasep Ahmadi.
Hakim Made menolak petitum dari pihak Dahlan Iskan karena selaku pemohon tidak dapat membuktikan dalil hukum tentang kerugian negara serta keterangan ahli yang diajukan tidak ada relevansinya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah lebih dulu memproses hukum Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi yang kini sudah berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi di MA.
Dasep divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar atas korupsi pengadaan 16 mobil listrik di Kementerian BUMN pada 2013 senilai Rp32 miliar.