Kemudian Bekas Bendahara Partai Demorat Muhammad Nazaruddin, politikus PDI Perjuangan Olly Dondokambey dan Melchiar Marchus Mekeng.
"Mens reanya atau niatnya (niat jahat) ada pada orang-orang yang kami sebut tadi," kata Jaksa Irene Putrie saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
"Kalau anggota DPR ada Setya Novanto, Anas, Nazarudin, Olly, Melchiar Marchus Mekeng itu yang saya sebut tadi yang signifikan,"
tambahnya.
Dalam dakwaan disebutkan Setya Novanto bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong mendapatkan 11 persen dari anggaran e-KTP atau senilai Rp 575,2 miliar.
Dua terdakwa adalah Irman dan Sugiharto.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman.
Sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik.