Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) atau Choel Mallarangeng dilimpahkan kepada jaksa penuntut Umum, Jumat (17/3/2017).
Choel Mallarangeng adalah tersangka korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan SCekolah Olah Raga (P3SON) di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
"Hari ini untuk tersangka AZM dilakukan pelimpahan tahap dua. Artinya proses dari penyidikan ke penuntutan selesai," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Menurutnya, dalam waktu dekat, pihaknya akan menyiapkan dakwaan untuk persidangan.
Baca: Fadli Zon Sebut Sosialisasi Revisi UU KPK Karena Ada Perbedaan Pendapat di DPR
Terkait kasus Hambalang, Febri mengaku penyidik KPK masih akan mendalami perkembangan kasus.
Termasuk mendalami adanya keterangan yang signifikan dari Choel yang sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator.
KPK akan mencermati beberapa hal seperti siapa saja pihak yang diduga bersama-sama melakukan korupsi dalam korupsi Hambalang.
"Termasuk fakta-fakta dalam persidangan terdakwa sebelumnya juga kami pelajari," imbuh Febri.
Terpisah menanggapi proses pelimpahan tahap duanya, Choel mengaku dirinya siap duduk di kursi pesakitan dalam rangka mencari keadilan.
"Alhamdulilah sudah 40 hari berlalu, tidak terasa argo sudah jalan," kata Choel.
Dengan pelimpahan dirinya, dikatakan Choel, dalam waktu dekat perkara yang menjeratnya akan memasuki babak baru di pengadilan.
"Saya hari ini pelimpahan berkas tahap dua artinya insya allah dalam waktu kurang lebih tiga-empat minggu persidangan sudah dimulai. Tunggu saja di pengadilan, kita ketemu lagi," imbuh Choel.