News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adik Ipar Jokowi Bantah Terima Uang Rp 1,5 Miliar dari Bos PT EK Prima Ekspor Indonesia

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi, Senin (20/3/2017). Arif Budi Sulistyo menjadi saksi untuk terdakwa bos PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair terkait kasus dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Saat ditanya majelis hakim, Arif mengaku berkas tersebut dikirim kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno melalui aplikasi pesan whatsapp.

Menurut Arif, berkas-berkas tersebut dia dapatkan setelah memintanya langsung kepada Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

"Pada waktu itu saya pernah ketemu dengan Saudara Mohan. Dia ceritakan sampai hari ini belum bisa ikuti tax amnesty karena pengurusan tax amnesty merasa dihambat. Pada waktu Pak Mohan minta bantuan pengurusan tax amnesty," kata Arif Budi Sulistyo.

Arif mengaku tidak mengetahui alasan permohonan tax amnesty PT EK Prima Ekspor Indonesia disebut dihambat.

Arif mengaku saat itu hanya meminta kepada Rajamohanan agar berkas-bekas tersebut dikirimkan kepadanya.

"Saya sampaikan ke Mohan dikirimkan ke saya setelah itu saya kirimkan langsung ke Pak Handang tanpa saya baca isi. Tanpa sempat baca, Yang Mulia," ujar Arif.

Selanjutnya, Arif mengaku tidak tahu perkembangan permohonan tax amnesty tersebut. Walau dia mengirimkan berkasnya ke Handang, Arif Budi Sulistyo mengatakan dirinya tidak pernah diberitahu lagi sejak saat itu.

"Saya hanya kirimkan saja dokumen tersebut ke Handang. Setelah itu seingat saya, saya sampaikan apapun yang menjadi keputusan Pak Dirjen (Ken Dwijugiasteadi ) mudah-mudahan terbaik untuk Pak Mohan," kata Arif.

Keberanian Arif tersebut mengirimkan dokumen PT EK Prima Ekspor Indonesia kepada Handang karena sebelumnya telah pernah bertemu di ruangan Ken.

Sebelum bertemu Ken, Arif Budi Sulisyo bertemu dengan Handang di ruangan tersebut.

Arif mengatakan kedatangannya bertemu dengan Ken adalah untuk mengurus TA yang diajukan oleh PT Rakabu Sejahtera.

Ken menyarankan agar pengurusan tax amnesty PT Rakabu Sejahtera dilakukan di kantor pajak di Solo.

Sementara itu, Ken memerintahkan agar Handang membantu mengurus segala sesuatunya untuk memperlancar pengurusan permohonan pajak milik Arif Budi Sulistyo. (eri/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini