News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPD Ricuh

KY Harus Turun Tangan Telisik Inkonsistensi MA Dalam Keputusan Soal DPD

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang (kedua kiri), Wakil Ketua I DPD Nono Sampono (kiri) dan Wakil Ketua III DPD Darmayanti Lubis (ketiga kiri) saat dilantik pada Sidang Paripurna ke 9 DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017) malam. Oesman Sapta Odang terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua DPD periode April 2017 hingga September 2019 menggantikan Mohammad Saleh pada Rapat Paripurna DPD. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menunjukan ketidakkonsistenan dalam bersikap dengan melantik pimpinan DPD RI baru.

Pelantikan tersebut dinilai bertentangan dengan putusan MA.

Peneliti Masyarkat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Adery Ardhan mengatakan pelantikan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI menimbulkan pertanyaan.

terlebih pelatikan tersebut dihadiri Hakim Agung Suwardi.

"Secara langsung berarti Mahkamah Agung menyetujui pengangkatan ketua DPD RI yang baru," ujarnya dalam siaran pers MaPPI FHUI.

Alasan DPD RI untuk mengabaikan putusan MA tersebut karena ada kesalahan pengetikan dari DPD menjadi DPRD juga tidak bisa diterima.
Menurut Adery Ardhan seharusnya kesalahan pengetikan tidak serta merta membatalkan substansi putusan.

"Inkonsistensi ini juga menunjukkan bahwa Mahkamah Agung belum melaksanakan tugasnya untuk menjaga kesatuan hukum dengan baik," katanya.

Menurut dia, inkonsistensi MA akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Penegakkan hukum yang inkonsisten akan berimplikasi hilangnya kepastian hukum," katanya.

Atas inkonsistensi itu, MaPPI FHUI meminta agar MA sedapat mungkin terus menajga harkat dan martabatnya sebagai lembaga peradilan tertinggi.

MA juga diharapkan tidak ikut-ikutan dalamm konflik politik yang tengah berlangsung di DPD RI.

"Meminta agar Komisi Yudisial untuk memeriksa adanya potensi konflik kepentingan dalam perkara ini guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta peerilaku Hakim," ujarnya.

Sidang paripurna DPD RI menghasilkan keputusan Oesman Sapta Odang jadi ketua DPD baru.

Selain itu, pimpinan DPD RI baru lainnya pun diputus dalam rapat tersebut.

Keputusan tersebut bertentangan dengan keputusan MA yang mencabut Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini