Birokrasi di sektor hukum sarat dengan masalah. Banyak peraturan perundang-undangan tidak sejalan dengan konstitusi.
"Praktik hukum pidana marak dengan jual beli pasal-pasal. Dakwaan dan tuntutan penegak hukum bisa dinegosiasikan. Semua praktik penegakan hukum yang menyimpang itu telah melumpuhkan supremasi hukum di negara ini," papar Bambang.
"Kepercayaan rakyat pada lembaga peradilan sudah mendekati titik nol. Bagi rakyat kebanyakan, penegak hukum kadang tidak menyelesaikan masalah, tetapi lebih sering justru mengeskalasi persoalan," imbuhnya. (gle)
BERITA REKOMENDASI