Menurut Fadli, penahanan Al Khaththath tidak mempunyai bukti dan dasar yang kuat.
Karena itu, pihaknya bakal menindaklanjuti kunjungan pengawasan ke Mako Brimob ini, untuk mendesak Kapolri atau Kapolda agar segera membebaskan Al Khaththath.
"Kami akan bersurat ke Kapolri dan Kapolda, kalau penahanan ini tidak punya bukti yang kuat, maka dia harus dibebaskan," tegas Fadli.
Fadli berpendapat, penahanan terhadap Al Khaththath telah melanggar hak asasi manusia.
Bahkan, menurutnya, Komisi Nasional HAM telah meminta agar polisi segera melepaskan Al Khaththath.
"Jadi sangat sumir tuduhan makarnya," cetus Fadli.
Sebelumnya, polisi menangkap lima orang yang diduga akan melakukan makar pada 31 Maret 2017.
Selain Al Khaththath, juga diamankan Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andre.
Penulis: Budi Sam Law Malau