News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Buni Yani Merasa Hidupnya Hancur, Salahkan Buzzer Pendukung Ahok Hingga Kuliah S3 yang Terhenti

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni Yani membantah telah melakukan pengeditan video serta menyayangkan komentar dari pihak kepolisian yang menyebutkan dirinya berpotensi menjadi tersangka meskipun belum pernah diperiksa. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka penyebaran penghasutan bernada SARA, Buni Yani angkat bicara mengenai penetapan status tersangka pada dirinya.

Menurutnya, status tersangka yang kini melekat padanya bukanlah karena video yang diunggahnya.

Melainkan karena caption yang ditulis dalam status Facebook yang diunggahnya.

Namun, Buni Yani menilai jika alasan caption itu hanyalah upaya mencari-cari kesalahan yang dilakukan beberapa pihak kepadanya.

Saat ditemui dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017), Buni mengungkapkan jika awalnya ia dituduh telah menghilangkan barang bukti.

Buni Yani di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12). (Warta Kota/Gopis Simatupang)

Padahal hingga kini unggahan tersebut masih ada sampai sekarang.

Karena tuduhan menghilangkan barang bukti tidak terbukti, lanjut dia, ia kemudian dituduh mengedit isi pidato Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

"Saya dituduh mengedit, mengubah isi pidato pak gubernur. Saya tidak bodoh karena saya mengajar mata kuliah 'Indonesia Communication System' selama dua semenster. Saya sudah khatam membaca Undang-Undang ITE. Itu yang saya ajarkan kepada mahasiwa," ucap Buni.

"Saya terbukti tidak mengubah isi video. Karena kehilangan akal, buzzer-buzzer mulai cari-cari kesalahan," imbuh Buni.

Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (tengah) bersama pendukungnya, seperti Munarman menggelar jumpa pers di Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni Yani membantah telah melakukan pengeditan video serta menyayangkan komentar dari pihak kepolisian yang menyebutkan dirinya berpotensi menjadi tersangka meskipun belum pernah diperiksa. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Tuduhan terhadap Buni kemudian berubah, dari mengedit menjadi memotong video.

Namun tuduhan itu kembali tidak terbukti karena video yang diunggahnya didapat dari akun Facebook Islam NKRI.

"Saya tidak memotong video. Karena sejak awal saya tidak punya alat, tidak punya software-nya. Saya tidak punya ilmunya, karena saya bukan editor," ujar Buni.

Upaya terakhir untuk menjatuhkannya, menurut Buni adalah dengan mempermasalahkan caption yang ditulisnya di Facebook.

Caption tersebut dipermasalahkan karena kata "pakai" yang tidak ditulisnya dalam unggahan.

Buni Yani usai mengikuti sidang gugatan praperadilan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016). Buni Yani menggugat statusnya sebagai tersangka penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA. (Repro/Kompas TV)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini