Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melihat adanya kriminalisasi politikus terkait kasus pajak.
Hal itu terkait dugaan pidana yang dilakukan Fahri Hamzah yakni penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Nama Fahri muncul dalam sidang kasus pajak dengan terdakwa Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
"Saya terus terang, menggunakan perpajakan sebagai kriminalisasi politisi adalah kejahatan terbuka yang dilakukan pejabat negara dan penegak hukum," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Menurut dia, kriminalisasi melalu perpajakan bisa melumpuhkan ekonomi, usaha dan bisnis seseorang.
Fahri mengaku siap dan berani menghadapi kasus tersebut.
Ia mengatakan siap buka-bukaan mengenai persoalan pajak.
"Termasuk pajak pimpinan KPK, pejabat-pejabat yang bekerja dan affiliated dengan KPK ayo kita buka semua. Siapa yang paling bersih. Kalo memang mau begitu," kata Fahri.
Fahri mengatakan dirinya telah mengurus pajak dengan cermat sejak menjadi pejabat pada 2004.
Pajak Fahri dihitung konsultan agar tidak terjadi kesalahan perpajakan.
"Alhamdulillah tidak pernah ada masalah perpajakan. selama 13 tahun ini menjadi pejabat," kata Fahri.
Fahri mengaku kekayaannya relatif tidak bertambah.
Sejak 2004, ia keluar dari seluruh perusahaan tempatnya bekerja dan tidak mau lagi berbisnis. Fahri menuturkan tidak memiliki hubungan bisnis dengan pihak-pihak tertentu.