Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain divonis pidana penjara dan denda, terdakwa Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari juga dijatuhi pidana tambahan yakni membayar pidana tambahan Rp 550 juta.
Pidana tambahan tersebut berasal dari gratifikasi Rp 1.900.000.000 juta yang diterima Siti Fadilah dalam bentuk Mandiri Travelers Cheque.
Pada persidangan sebelum sidang tuntutan, Siti Fadilah mengembalikan Rp 1,35 miliar kepada negara melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti 1.900.000.000 dikurangi 1.350.000.000," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki.
Jika Siti Fadilah tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut.
"Dalam hal tidak cukup maka dipidana penjara selama enam bulan," kata Ibnu Basuki. (eri/wly)