Pada tahap kedua, pembagian dilakukan melalui kapoksi atau perwakilan yang sama dengan pembagian tahap pertama.
Akan tetapi, pada tahap kedua, Fraksi Golkar diwakili oleh Agun Gunandjar Sudarsa atau Markus Nari.
Setelah mendistribusikan uang-uang tersebut kepada seluruh anggota Komisi II DPR, Miryam juga mendapatkan uang di luar jatahnya, yakni dari Markus Nari sejumlah 5.000 dollar AS.
Penulis: Abba Gabrillin
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Miryam Jadi Kurir Uang Korupsi E-KTP untuk Puluhan Anggota DPR
BERITA REKOMENDASI