Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme akan memberikan peran yang luas kepada aparat keamanan dan intelijen untuk melakukan deteksi dini.
Termasuk pencegahan dalam kerangka early warning system.
"Kalau sekarang kan enggak bisa ditangkap. Tetapi kalau nanti ada rapat, pergerakan, ada latihan di hutan maka yang seperti itu bisa ditangkap," kata Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Supiadin mengatakan konsep pencegahan yang terdapat pada UU Terorisme akan memberikan akses kepada masyarakat untuk mendeteksi terorisme.
Politikus NasDem itu menilai wajar polisi menjadi sasaran terorisme karena siapapun yang memberantas kejahatan maka akan menjadi musuh.
"Itu sudah konsekuensi," kata Supiadin.
Supiadin lalu menjelaskan persoalan saat ini tidak adanya dasar hukum jika terdapat kegiatan atau rapat sebagai wujud demokrasi tetapi isunya mengenai ujaran kebencian melawan pemerintah.
Peserta rapat tersebut tidak bisa ditangkap.
"Tapi ke depan begitu mengarah pada upaya aksi terorisnya bisa diketahui. Misalnya yang ada di Suriah meskipun bantu ISIS tapi ke sini enggak bisa ditangkap karena disini enggak berbuat," kata Anggota Komisi I DPR itu.
Sementara Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub yakin RUU Terorisme segera rampung.
Apalagi, kejadian teror yang terus terjadi belakangan ini.
"Saya yakin paling lambat 1-2 bulan selesai. Presiden sudah mengharapkan cepat selesai. Kita tinggalkan kegiatan DPR, kita prioritaskan RUU Terorisme," kata Muslim.