Buni Yani ngotot mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah.
Ia menuding ada motif balas dendam bernuansa politis di balik kasusnya.
Ia juga mengklaim telah mendengar pernyataan dari berbagai ahli hukum yang menyatakan kasusnya tidak memenuhi unsur pidana.
"Ahli hukum independen sudah bersaksi tidak ada pidana di sana. Profesor Romli (Romli Atma Sasmita, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran), Profesor Muzakir (Ahli Hukum Pidana dari Universitas lslam lndonesia) mengatakan begitu semua," kata dia lagi.
Sebelumnya, dikabarkan majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Buni Yani dan tim penasihat hukumnya.
Karena itu, sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik akan dilanjutkan Selasa (18/7/2017) pada pukul 13.00 WIB.
Agenda sidang selanjutnya adalah mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Rezeqi Hardam Saputro