TRIBUNNEWS.COM - Pihak Bank Indonesia memberikan respon atas postingan mengenai uang NKRI yang beberapa waktu menjadi viral di media sosial.
Untuk diketahui, para pengguna media sosial Indonesia baru-baru ini dibuat 'gaduh' oleh sebuah postingan mengenai uang rupiah cetakan baru.
Bila sebelumnya warganet sempat ribut soal logo BI, kali ini tulisan yang tertera di uang NKRI dipertanyakan.
Bahkan hingga dipertanyakan mengenai kelegalannya.
Hal itu bermula saat postingan itu mempertanyakan soal tanda tangan dan kalimat pengantar yang tertera dalam uang itu dinilai janggal.
Awalnya postingan itu diunggah pemilik akun Facebook Rudy Razi dengan judul "KENAPA UANG RUPIAH CETAKAN BARU TIDAK BERLAKU DILUAR NEGERI, ILEGALKAH..?"
Namun postingan itu kemudian dihapus, namun terlanjur diposting ulang oleh sejumlah netizen, salah satunya Nelly Juliana.
Dalam postingan itu ia mempertanyakan tanda tangan dan tulisan yang tertera dalam uang rupiah emisi 2016.
Ini tulisan selengkapnya:
Coba perhatikan tanda tangan yg tercantum dalam uang rupiah cetakan lama dan yg baru......ada perbedaan yg sangat prinsip.
Intinya.....uang rupiah yang lama di ttd Gubernur BI dan salah satu deputy BI......uang baru di ttd Gub BI dan menteri keuangan.
Semua uang yg baru ...tanda tangannya....ada campur tangan pemerintah......yg selama ini nggak pernah menteri keuangan ikut ttd uang rupiah.
Uang baru mencantumkan tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia menghilangkan tulisan Bank Indonesia (hanya ada dicantumkan di muka belakang).
Satu lagi.,...
Uang lama....DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BANK INDONESIA MÈNGELUARKAN UANG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI
Uang baru....DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI