TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Ratu Atut adalah terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012 dan pemerasan terhadap empat kepala dinas di Pemprov Banten.
Pada sidang tuntutan, Ratu Atut dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta dan pidana pengganti Rp 3.859.000.000.
Menurut Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Ratu Atut dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.
Ratu Atut dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Ratu Atut juga dinilai terbukti secara melanggar dakwaan kedua alternatif pertama, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ibunda Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy itu didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000.
Dalam pembelaan pribadi atau pledoi Ratu Atut menangis di persidangan. Dia mengaku bersalah dan khilaf melakukan korupsi sebagai pejabat negara. Ratu Atut memohon keadilan dari majelis hakim dalam memberikan vonis.
Apalagi, politikus Partai Golkar itu mengungkapkan kini sedang menjalani pidana tujuh tahun penjara kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
"Saya ingi menambahkan bahwa saya mohon dengan sangat keputusan saya yang dianggap melakukan kesalahan saya mohon diputus seadilnya. Saya masih punya tanggung jawab pada putri saya, keluarga saya. Saya mohon maaf atas kekhilafan saya sebagai pejabat negara," kata Ratu Atut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/7/2017).