TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno sebagai tersangka.
Sebelumnya Siti Masitha terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/8/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Ia diciduk KPK usai memberikan pemaparan dan evaluasi triwulanan pembangunan di gedung Adipura di kompleks Balai Kota Tegal.
Baca: Ditahan KPK, Wali kota Tegal: Saya Korban Amir Mirza
Berikut ini fakta-fakta penangkapan OTT Siti Masitha oleh KPK yang dirangkum oleh TribunWow.com.
1. Kronologi penangkapan
Diketahui, KPK ingin menciduk Siti saat ia sedang memberikan pemaparan di depan aparatnya.
Namun saat itu, petugas Satpol PP Kota Tegal, yang bernama Mufid, sempat melarang petugas KPK untuk masuk ke dalam ruangan pemaparan.
"Saat pemaparan, ada orang yang mengatakan dari petugas KPK mau menerobos masuk ke dalam ruangan. Saat itu, yang jaga saya," kata Mufid dikutip dari TribunJateng.
Baca: Jadi Tahanan KPK, Bunda Siti Titip Salam Untuk Warga Tegal
"Kemudian mereka mengatakan, akan mendobrak pintu. Mereka juga ngomong itu tugas negara," imbuhnya.
Walau pihak KPK mendesak untuk masuk, Mufid tetap menghalangi petugas KPK yang memaksa masuk.
Akhirnya, delapan petugas KPK yang datang bersedia menunggu.
"Mereka pun akhirnya mau menahan diri untuk tidak masuk ke ruangan. Mereka mau menunggu," ucap Mufid.