News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Soal Penangkapan Wali Kota Tegal, Warga Berpesta, Hingga Kekayaan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu (30/8/2017). Siti Masitha Soeparno ditahan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur rumah sakit umum daerah (RSUD). TRIBUNNEWS/HERUDIN

"Banyak kebijakan yang tidak manusiawi. Yang kurang ajar yakni beberapa ASN dinonaktifkan. Sudah kalah di PTUN Semarang dan PTTUN Surabaya tapi dia tetap ngotot. Hanya KPK yang mampu menghentikannya," kata Yuskon.

3. Catatan kekayaan Masitha

Melansir dari TribunJateng, berikut ini catatan kekayaan Masitha, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), per tanggal 29 Agustus 2013.

Laporan ini baru dibuat sekali ketika putri mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Soeparno, ini mencalonkan diri sebagai calon wali kota Tegal untuk periode 2014-2019.

Adapun total harta kekayaan Bunda Sitha saat itu Rp 1.451.966.000.

Baca: Wali Kota Tegal Ditangkap KPK, Warga Berjingkrak Hingga Potong Rambut di Komplek Balai Kota

Rinciannya, harta tidak bergerak (tanah dan bangunan) senilai Rp 852.791.000.

Ada tanah dan bangunan seluas 252 meter persegi dan 175 meter persegi di Jakarta Selatan yang berasal dari hasil sendiri dan hibah, perolehan tahun 2009 sampai dengan 2013.

Selain itu, memiliki harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lain senilai Rp 505.000.000.

Di antaranya berupa mobil Honda Freed tahun pembuatan 2011 yang berasal dari hibah, perolehan tahun 2012 dengan nilai jual Rp 205.000.000.

Kemudian harta bergerak lain seperti berupa logam mulia senilai Rp 80.175.000.

Selain itu memiliki giro dan setara kas lain sejumlah Rp 14.000.000.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini