Baca: Terduga Pembunuh Pegawai BNN Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Penyebabnya
Di tingkat pertama, KIP memenangkan pihak Munir.
Pihak Kementerian Sekretaris Negara (Setneg) yang mewakili negara, justru mengaku bahwa dokumen yang diserahkan ke Istana oleh tim TPF di era pemerintahan SBY, sudah tidak bisa lagi ditemukan.
Suciwati menilai pemerintahan Jokowi, seperti tidak memiliki komitmen untuk menuntaskan kasus Munir.
Dokumen tersebut sebetulnya bukan dokumen yang langka.
Suciwati menyebut salinannya ada banyak, danbisa dengan mudah ditemukan di dunia maya.
Tapi yang dibutuhkan pihaknya, adalah pengakuan dari pemerintah, yang bisa ditunjukan dengan pengumuman oleh Presiden.
Baca: Perilaku AM Keterlaluan, Ajak Anak Pertama Indria Kameswari ke Bar Saat Malam Idul Adha
Hal tersebut sesuai dengan Kepres nomor 111 tahun 2004.
"Kepres itu menyatakan bahwa yang mengumumkan harus presiden. Saya bisa mengumumkan, tapi ada efeknya, tapi kalau Kepres itu diumukan oleh presiden, dan presiden yang harus menindaklanjuti," katanya.
"Efeknya kan jelas, ketika diumumkan (Presiden), berarti dia bertanggungjawab menuntaskan (proses hukum)," ujarnya.