News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Politisi PDIP Ingin KPK Dibekukan, Begini Tanggapan Jokowi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo saat menjadi pembicara kunci dalam Rapat Komisi Asia Ikatan Notaris Internasional (CAAsUNIL) dan Seminar Internasional Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Bali Nusa Dua Convention Centre, Bali, Jumat (8/9/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal usul pembekuan Komisi Pemberantasan Korupsi yang disuarakan politisi PDI-P Henry Yosodiningrat.

Jokowi menegaskan, sebagai lembaga yang diberi amanat undang-undang untuk memberantas korupsi, peran KPK harus terus diperkuat.

"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak akan membiarkan KPK diperlemah. Oleh sebab itu kita harus sama-sama menjaga KPK," ujar Jokowi seperti dikutip dari siaran pers resmi Istana, Senin (11/9/2017).

Apalagi, lanjut Jokowi, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK bersifat independen dan bebas dari kekuasaan mana pun.

Karena itu, tidak heran jika lembaga antirasuah tersebut mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.

"KPK sebagai sebuah institusi, yang dipercaya oleh masyarakat, sangat dipercaya masyarakat, ya harus kita perkuat. Harus itu, harus kita perkuat untuk mempercepat pemberantasan korupsi," tuturnya.

Baca: Orangtua Bayi Debora Tak Akan Tuntut Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres

Namun, Jokowi tidak menjelaskan upaya penguatan apa yang dilakukan, di tengah adanya dugaan upaya memperlemah KPK melalui Pansus Angket KPK di DPR.

Jokowi hanya mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga harus diberantas.

"Perlu saya ingatkan kepada semuanya ya bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Oleh sebab itu harus kita berantas. Harus kita lawan yang namanya korupsi," ucap Jokowi.

Baca: Orangtua Bayi Debora Mengaku Mendapat Perlakuan Tak Menyenangkan dari Suster Rumah Sakit

Anggota Pansus Angket KPK dari fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat sebelumnya mengatakan, dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan ini butuh waktu lama.

"Maka, jika perlu, untuk sementara KPK distop dulu. Kembalikan (wewenang memberantas korupsi) kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu," kata Henry seperti dikutip Harian Kompas.

Baca: KPAI: Kasus Bayi Debora Terjadi Karena Adanya Diskriminasi di Rumah Sakit

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini