Persyaratan anggota diperketat
Untuk mengantisipasi banyaknya akun palsu dan chat nakal, Lindu membuat persyaratan yang lebih ketat untuk calon anggotanya.
Bagi mereka yang masih melajang, mereka diwajibkan untuk menyertakan kartu tanda penduduk (KTP)-nya. Sementara untuk yang duda, mereka harus menyertakan KTP dan surat cerai.
Untuk mereka yang masih memiliki istri dan ingin poligami, persyaratannya lebih ruwet lagi, yaitu menyertakan KTP, surat izin RT/RW dan tanda tangan istri.
"Dan kita menambahkan pilihan untuk wanita yang mencarikan istri untuk suaminya. Jadi ada KTP istri, surat izin dari istri dan KTP suami untuk wanita yang mencarikan istri untuk suaminya. Itu ternyata ada yang mau,"
Ia juga mengharuskan anggotanya untuk menikah di Kantor Urusan Agama. Dengan demikian, secara otomatis si pencari jodoh mendapat legalitas untuk menikah lagi.
Berita Populer
-
-
Kabupaten Garut Berpotensi Dukung Swasembada Pangan Lewat Budi Daya Kentang
-
KPK Ungkap Alasan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Pakai Jaket Polantas: Supaya Tak Diambil Pendemo
-
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Danai Pencalonan di Pilgub 2024
-
Pemerintah RI Dukung Penuh Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Eks Menhan Israel Sesuai Perintah ICC
-
Terseret OTT KPK di Bengkulu, Rohidin Mersyah Punya Harta Rp 4 Miliar, Ini Rinciannya
Berita Terkini
-
50 Link Twibbon Hari Guru Nasional 25 November 2024, Dilengkapi Cara Mudah Unggah di Media Sosial
-
Dugaan Plagiasi Keterangan di Sidang Praperadilan Tom Lembong, Eks Ketua MK: Ini Preseden Buruk
-
Kabupaten Garut Berpotensi Dukung Swasembada Pangan Lewat Budi Daya Kentang
-
KPK Ungkap Alasan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Pakai Jaket Polantas: Supaya Tak Diambil Pendemo
-
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Danai Pencalonan di Pilgub 2024