Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengapresiasi penggerebekan pesta gay oleh pihak kepolisian di T1 Spa, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017) dini hari.
Dalam penangkapan itu 51 pria yang terdiri dari 44 WNI dan 7 WNA berhasil diamankan.
"Saya mengapresiasi jajaran Polres Jakpus dan juga warga sekitar yang proaktif melapor dugaan praktik pelanggaran hukum di lingkungannya kepada polisi," kata Fahira lewat pesan singkat yang diterima, Minggu (8/10/2017).
Baca: Pemilik Spa Tempat Prostitusi Kaum Gay di Harmoni Disebut Punya Hubungan Dengan Atlantis Gym
Senator asal Jakarta tersebut meyakini masih ada praktik serupa beroperasi di kota besar selain Jakarta.
"Saya yakin praktik seperti ini (pesta seks dan prostitusi sesama jenis) masih ada di terutama di kota-kota besar di Indonesia. Semakin sering terungkap dan terciduk semakin baik," kata Fahira.
Pengungkapan kasus serupa juga berhasil dilakukan Polda Metro pada Mei 2017 tepatnya pesta seks kaum gay di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Barat.
Artinya pada 2017 ini sudah dua kasus pesta gay di Jakarta yang berhasil diungkap.
Baca: Spa Tempat Prostitusi Kaum Gay Disegel, Ternyata Perizinannya Untuk Fitnes
Menurutnya, praktik-praktik tersebut, tidak tertutup kemungkinan sering berlangsung di Kota Jakarta.
Dijelaskan dia, ancaman hukuman bagi pelakunya cukup berat.
Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Pornografi mulai dari membuat, menyiarkan (publikasi), menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi, ancamann hukumannya 15 tahun penjara.
Tentunya, kata dia, jika ada pesta seks sesama jenis pasti ada penyelenggaranya dan pasti ada publikasi walau untuk kalangan terbatas.