News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Densus Tipikor

Tak Mau Dianggap Saingi KPK, Jaksa Agung Menolak Gabung Densus Tipikor Buatan Polri

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Jaksa Agung HM Prasetyo tidak ingin dianggap menjadi saingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terlibat di Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bentukan Mabes Polri.

Untuk itu dirinya menolak bergabung dengan Densus Tipikor Polri yang bakal dibentuk akhir tahun 2017.

Menurutnya, kerjasama lembaga Polri dan Kejaksaan Agung dalam Densus Tipikor juga belum diatur dalam undang-undang.

"Di samping saya ingin menyampaikan menghindari ada anggapan nanti ini dianggap saingan KPK," kata Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Prasetyo menjelaskan, meskipun menolak bergabung, Kejaksaan akan tetap menjalankan tugasnya untuk menerima hasil penyelidikan dan penyidikan terkait kasus korupsi dari Densus Tipikor sesuai aturan KUHAP.

"Yang dibentuk oleh Polri, kami tetap mengacu pada KUHAP di mana di situ diatur JPU menerima hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri. Apakah itu kalau dulu bareskrim, dan sekarang untuk korupsi akan dilakukan Densus," katanya.

Baca: Ketua Komisi III DPR: Sinergi Densus Tipikor-KPK Harus Hadirkan Efek Gentar

Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) akan beroperasi pada tahun 2018 mendatang.

Mirip dengan Densus Anti Terorisme (Densus 88), Densus Tipikor akan berada di bawah perintah Kapolri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto saat berkunjung ke kantor Kompas TV, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (27/9/2017).

"Secara teknis Densus Tipikor akan dipegang kendali penuh di bawah komando Kapolri, mirip Densus 88. Jadi semua berpusat di Mabes Polri," jelasnya.

Sementara itu, terkait sistem kerja Densus Tipikor, Setyo menjelaskan tugas pokok Densus Tipikor seperti halnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat upaya pencegahan atau preventif serta penanggulangan atau represif.

Namun, dirinya tidak merinci apakah kewenangan Densus Tipikor mirip seperti penyidik KPK yang dapat melakukan penyadapan hingga penangkapan terhadap terduga korupsi.

"Jadi berlaku kepada semuanya, mau Polisi (terduga korupsi) sekalipun. Justru kita sikat sekalian. Intinya kita harus berubah, dengan adanya densus justru kita jangan jadi berleha-leha. Semuanya bekerja dalam menghadapi korupsi," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini