News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Novel Baswedan: Miryam S Haryani Telah Ungkapkan Seluruh Fakta e-KTP

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Memberikan Keterangan tidak benar, Miryam S Haryani

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa anggota DPR RI Miryam S Haryani telah mengungkapkan seluruh fakta-fakta tentang proyek e-KTP yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/10/2017), Novel mengungkapkan dirinya tiga kali memeriksa Miryam di tingkat penyidik bersama dengan penyidik Irwan Susanto.

Baca: Agus Rahardjo Ungkap Kelemahan UU KPK

Pemeriksaan pertama pada 1 Desember 2016, kemudian 14 Desember 2016 dan 28 Januari 2017.

"Di luar dugaan saksi Miryam S Haryani menceritakan terhadap rekan-rekannya anggota DPR, kebanyakan komisi III dan pemanggilan saksi yang lainnya dan Saudara Miryam mengaku nantinya pemeriksaan di KPK akan diputar mentah akan membuat hal-hal yang tidak baik sehingga dia siap untuk bertahan dan memberikan keterangan tidak benar," kata jaksa KPK Kresno Wibowo saat membacakan BAP Novel Baswedan.

Dalam BAP tersebut, Miryam memutuskan untuk membeberkan seluruh fakta e-KTP karena hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan keterangan anggota DPR tersebut.

"Kemudian memutuskan menjelaskan seluruhnya fakta-fakta tentang proyek e-KTP," kata Novel.

Baca: Komisioner KPK: Musuhnya Keenakan Kalau Kita Semua Berantem

Menurut Novel, pemeriksaan tersebut tidak berada dalam susana tegang.

Miryam kemudian membenarkan keterangan seluruh saksi yang pada intinya terkait penerimaan uang dan dibagikan kepada anggota Komisi II DPR RI periode proyek e-KTP.

"Saudari Miryam membenarkan keterangan seluru

Baca: Ketua KPK Sebut UU Tipikor di Indonesia Jomplang Dibanding Singapura

h saksi yang pada pokoknya menerima uang, dan untuk dibagikan Komisi Dua DPR RI sebagaimana tercantum dalam BAP," ungkap Novel.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini