Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti tertangkapnya Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak kantor Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil Suluttenggomalut), Wahyu Nugroho, atas dugaan kepemilikan puluhan gram sabu-sabu.
Menurutnya, akibat ulah seorang oknum citra Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tercoreng.
Baca: KPU Tegaskan 13 Parpol yang Tidak Lengkap Dokumennya Tak Bisa Jadi Peserta Pemilu
"Sangat disayangkan petugas pajak melakukan perbuatan keji dengan menggunakan narkoba sabu -sabu dan dengan tergolong banyak," kata Sahroni kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Politikus Partai NasDem ini mendesak Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Tak cuma itu, dirinya juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan.
Baca: Khofifah Harus Cari Wakil yang Tepat Untuk Saingi Gus Ipul Dalam Pilgub Jawa Timur
"Harus ditelusuri apakah dia sekedar pemakai atau tidak. Jangan-jangan dia pemasok narkoba untuk sekelompok orang. Saya selaku anggota Komisi III meminta Polri, BNN dan PPATK memeriksa secara serius," katanya.
Penangkapan ini menjadi tamparan keras Ditjen Pajak yang pada Mei tahun 2016 lalu menyatakan perang terhadap narkoba.
Ketika itu 3.205 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjalani tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca: Setya Novanto Kembali Dijadwalkan Jadi Saksi di Sidang Andi Narogong Besok
Seluruh pegawai mulai dari Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, jajaran eselon I dan II, bahkan pemeriksa pajak tak luput dari tes urine yang dilakukan secara terbuka ini.
Ken pada saat itu menegaskan akan memecat pegawai di lingkungan Ditjen Pajak secara tidak hormat bila dinyatakan sebagai bandar narkoba.