News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Bupati Nganjuk

OTT Bupati Nganjuk, KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (kemeja biru) keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (24/1/2017). Taufiqurrahman diperiksa sebagai tersangka terkai kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada proyek pembangunan di Nganjuk. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain mengamankan 15 orang dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Nganjuk dan Jakarta pada Rabu (25/10/2017), penyidik KPK juga menyita uang barang bukti suap.

Informasi yang dihimpun uang yang disita nilainya mencapai Rp 300 juta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya uang yang turut disita.

"‎Ada barang bukti uang yang kami sita, dalam mata uang rupiah. Untuk jumlah pastinya berapa saat ini masih dalam proses penghitungan," terang Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Ini Sepak Terjang Bupati Nganjuk: Tersangka KPK, Menang Praperadilan, Terjaring OTT

Febri melanjutkan saat ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status 15 orang yang diamankan setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Untuk saksi yang diamankan di Nganjuk, pemeriksaan dilakukan di Polres Nganjuk.

Sementara saksi yang diamankan di Jakarta diperiksa KPK.

Meski telah membenarkan adanya OTT pada Bupati Nganjuk, sayangnya Febri masih enggan menjelaskan soal kasus yang menjerat Bupati tersebut.

"Dari 15 orang yang kami amankan, ada unsur kepala daerah, pejabat setempat dan pihak swasta. Nanti akan disampaikan lebih lengkap dan rinci termasuk terkait kasus apa pada konferensi pers besok," tambahnya.

Baca: Fraksi PKS Dukung Pemerintah Wujudkan Ketertiban Dunia

Diketahui sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan status tersangka pada Bupati Nganjuk, Taufiqurahman.

Tidak terima dengan penetapan tersangka itu, Taufiqurahman lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Hasilnya, Taufiqurahman memenangkan praperadilan dan KPK kalah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini