TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan pencekalan terhadap Direktur Ortus Holding, Edward Seky Soeryadjaya sejak 10 Oktober 2017 lalu.
Pencekalan tersebut berlangsung hingga enam bulan ke depan.
Perusahaan yang dipimpin oleh Edward merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina.
"Sejak 10 Oktober 2017 lalu sampai enam bulan," ujar Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jln Sultan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2017).
Prasetyo mengungkapkan bahwa pencekalan tersebut untuk memudahkan pemeriksaan terkait adanya dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina.
Baca: 75,3 Persen Generasi Milenial Percaya Pemerintahan Jokowi-JK
"Nanti kelanjutan begitu sudah dicekal bahkan jadi yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan Indonesia kecuali punya KTP lebih," kata Prasetyo.
Edward sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasan penetapan tersangka terhadap Edward karena yang bersangkutan ikut serta dalam menikmati keuntungan yang diperoleh dari pembelian saham SUGI.
Edward dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.