News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

DPR Sebut Verfikasi Untuk Partai Baru Bukan Diskriminasi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan (kanan) mengikuti sidang uji materil di Mahkamah Konstitusi.

Tidak lupa Sufni mengatakan Pasal a quo ayat (3) juga mengandung asas manfaat.

Baca: Awan Hitam Bergelanyut di Langit Jakarta Selatan

Dia mengatakan besaran biaya yang dibutuhkan untuk Pemilu 2019, yaitu sebesar Rp600 miliar yang harus dikeluarkan hanya untuk kepentingan verifikasi faktual partai politik.

"Oleh karena itu, pembentuk undang-undang merumuskan pasal a quo untuk penghematan anggaran negara," kata politikus Partai Gerindra itu.

Uji materi tersebut diujikan oleh Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dan Partai Pekerja Indonesia (PIKA).

Para pemohon mengujikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 173 ayat (1), ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan ayat (3) serta Pasal 222] terhadap UUD 1945.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini