Tidak lupa Sufni mengatakan Pasal a quo ayat (3) juga mengandung asas manfaat.
Baca: Awan Hitam Bergelanyut di Langit Jakarta Selatan
Dia mengatakan besaran biaya yang dibutuhkan untuk Pemilu 2019, yaitu sebesar Rp600 miliar yang harus dikeluarkan hanya untuk kepentingan verifikasi faktual partai politik.
"Oleh karena itu, pembentuk undang-undang merumuskan pasal a quo untuk penghematan anggaran negara," kata politikus Partai Gerindra itu.
Uji materi tersebut diujikan oleh Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dan Partai Pekerja Indonesia (PIKA).
Para pemohon mengujikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 173 ayat (1), ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan ayat (3) serta Pasal 222] terhadap UUD 1945.