News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Duh, Mengeluh Mahalnya Harga Nasi Goreng di Pinggir Jalanan, Pria Ini Malah Diancam Akan Dipolisikan

Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kisah nasi goreng mahal di Jogja yang berujung ancaman.

Ancaman tersebut mengatakan apabilah Muhammad Dwiki Bagaskara tidak mengklarifikasi, pihaknya akan dipolisikan.

Naik Pesawat Bareng Ayu Ting Ting dan Ruben Onsu, Gaya Duduk Ayah Rojak Jadi Sorotan, Gak Nahan

Muhammad Dwiki Bagaskara pun dianggap telah mencemarkan nama baik melalui media sosial karena unggahannya tersebut.

Kejadian ini kembali ia bagikan di grup Info Cegatan Jogja pada Selasa (7/11/2017) silam.

Ia meluruskan maksud dari unggahan yang sebelumnya.

Menurutnya, tidak ada maksud pencemaran nama baik dalam unggahannya karena ia hanya ingin menanyakan apakah harga yang ia dapatkan saat itu adalah lumrah atau tidak.

Putuskan Gantung Sepatu Ketika Italia Tak Lolos Piala Dunia 2018, Ini Pernyataan Mengharukan Buffon

Ia tidak menyangka apabila unggahannya tersebut malah dianggap menjadi pencemaran nama baik sementara ia sama sekali tidak menyebutkan nama tempat makan tersebut.

Muhammad Dwiki Bagaskara hanya menyampaikan fakta yang ia rasakan tanpa ada maksud untuk menjatuhkan pihak tertentu.

Sementara itu, ancaman yang ia dapat itu melalui direct message (DM) Instagram milik temannya yang dihubungi oleh orang tidak dikenal tersebut.

Babak baru kisah Muhammad Dwiki Bagaskara (Facebook)
Babak baru kisah Muhammad Dwiki Bagaskara. (Facebook)

"Assalamu'alaikum.wr.wb
menindak lanjuti postingan saya kemarin, saya hanya bertanya dan membutuhkan informasi dari sedulur semua tentang kejadian yang saya alami, saya juga telah mengirim e-mail ke dinas terkait atas ketidaknyamanan saya atas hal-hal yang terjadi agar tidak terjadi kesimpangsiuran.

Di sini sekali lagi saya hanya menanyakan agar mendapatkan informasi apakah "BENAR" harga yang dipatok penjual kepada konsumen, disini saya hanya ingin mendapatkan hal-hal yang menjadi hak konsumen, karena jelas di atur dalam undang-undang negara ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Tanggal 20 April 1999, Tentang Perlindungan Konsumen, yang mana salah satu bunyinya adalah memberikan informasi yang jelas, kami dari pihak konsumen jujur saja kaget sekali dengan harga yang dipatok.

Selain itu, pihak penjual merasa mendapatkan perlakuan pencemaran nama baik, saya di sini tidak mencemari nama baik anda loh mas pedagang yang terhormat, nama anda sama sekali tidak saya sebutkan dalam postingan ini dan tiba2 anda muncul dengan menjudge saya sebagai pelaku, saya di sini menyuampaikan "FAKTA" yang saya alami mas.

Tak Lagi Bersama Giorgino Abraham, Angela Gilsha Belum Bisa Move-on?

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini