"Marsekal Hadi dianggap mampu dan cakap, serta memenuhi syarat menjadi Panglima TNI sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo melalui pesan singkat, Senin (4/12/2017).
Selebihnya, lanjut Johan, hanyalah alasan bersifat normatif.
Presiden mengganti Panglima TNI lantaran Gatot akan memasuki masa pensiun pada tanggal 1 April 2018. Adapun, sejak November 2017 lalu, Gatot sudah memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP).
Presiden Jokowi pun sudah mengirimkan surat usulan tersebut ke DPR RI.
Surat pengajuan tersebut diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Fadli Zon, Senin (4/12/2017) pagi.
"Surat tadi saya terima dan juga diserahkan langsung kepada Plt Sekjen DPR Ibu Damayanti untuk kami proses," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Fadli menambahkan, dalam surat tersebut sekaligus disampaikan bahwa Gatot akan diberhentikan dengan hormat.
Selanjutnya, surat akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR yang menurut rencana digelar Senin siang.
Sesuai mekanisme, surat akan terlebih dahulu dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk mengagendakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh komisi terkait, yakni Komisi I. (*)