"Setiap pemilik kendaraan wajib melengkapi STNK, itu merujuk pasal 106 ayat 5b," kata Yosep.
Terkait pasal 70 ayat 2 yang dimaksud Yuswanto, Yosep mengatakan pasal itu berkaitan dengan kewajiban membayar pajak yang sanksinya berupa denda.
Menurutnya, pengendara yang membawa STNK meski belum membayar pajak tidak bisa ditilang.
Yosep menyarankan kepada pengendara yang belum membayar pajak apabila mendapat tindakan penilangan agar meminta kepada petugas yang menilang untuk menuliskan keterangan.
Keterangan yang dimaksud Yosep yakni keterlambatan membayar pajak.
"Jadi hakim nanti bisa tahu kenapa ditilang, hakim bisa menolak tilangnya. Hakim kan tidak tahu kondisi di lapangan pengendata ditilang karena bawa STNK tapi pajak kendaraannya terlambat dibayar," pungkasnya.