Baca: Siapa Berani Lawan Jokowi di Pilpres 2019?
Penetapan itu sangat menyedot perhatian masyarakat mengingat figur Novanto sebagai ketua umum Partai Golkar dan ketua DPR RI.
Dia sering terindikasi kasus namun selalu lolos. Sebut saja kasus piutang Bank Bali, PON XVII, dan kasus Papa Minta Saham PT Freeport.
Namun, bukan Novanto namanya jika tidak bisa lolos dari jerat hukum.
Dia tidak pernah bersedia memenuhi diperiksa oleh KPK saat dipanggil sebagai tersangka.
Mungkin Novanto tahu, begitu dia datang, dia tidak akan bisa keluar lagi karena besar kemungkinannya dia langsung ditahan.
Ada-ada saja alasan pria yang pernah dinobatkan sebagai pria tertampan se-Surabaya itu.
Mulai dari kerja hingga mengaku sakit sehingga harus dirawat di RS Siloam karena jatuh saat main tenis.
Dua bulan kemudian, Novanto melawan dan mengajukan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tepatnya pada 4 September 2017.
Seperti biasa, kuasa hukum meminta agar KPK menghormati proses hukum dan tidak memeriksa Novanto sampai ada putusan praperadilan.
Baca: Buruh Proyek Tewas Setelah Terjatuh dari Lantai 9 Bangunan Hotel
Kelicinan Novanto betul-betul terbukti.
Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Setya Novanto.
Cepi menilai penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah sehingga penetapan Novanto sebagai tersangka harus dibatalkan.