Pascakemenangan itu, Setya Novanto kembali mendapatkan kehormatannya.
Dia pun kembali beraktivitas seperti sedia kala.
Walau demikian, dia sempat memenuhi panggilan JPU KPK untuk bersaksi di persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 3 Nopember 2017.
Tidak ada yang istimewa dari kehadiran Novanto.
Dia hanya menjawab tidak tahu dan tidak ingat sehingga menyebabkan persidangan menjadi datar.
Namun, Novanto tidak sadar bahwa pada 31 Oktober 2017, KPK telah menetapkan kembali dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca: Deretan Selebritis Terjerat Kasus Narkoba Sepanjang 2017
Saat itu, publik sudah menerima bocoran adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Novanto.
Akhirnya, KPK melalui Wakil Ketua Thony Saut Situmorang mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka pada 10 November 2017.
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Saut waktu itu.
Apakah Novanto menyerah? Tentu saja tidak. Dia kembali melanjutkan serial dramanya agar bisa lepas dari pemeriksaan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (15/11/2017) malam.
Karena tak kunjung menampakkan diri alias mangkir dari pemeriksaan, KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Setya Novanto pada Rabu 15 Nopmber 2017.
Novanto ternyata telah mengetahui rencana penangkapan itu.