Firman mengaku mengikuti permintaan-permintaan petugas Rutan KPK itu. Ia tidak ingin mendapat hambatan untuk menemui kliennya.
Kejadian itu membuat Firman teringat kejadian saat menjadi penasihat hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum selaku tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang pada 2014. Anas juga ditahan di Rutan KPK sejak menjadi tersangka di KPK hingga kasusnya belum mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan (incraht).
"Saya jadi ingat jaman AU (Anas Urbaningrum,-red) sampai kasur diperiksain dan disuruh pakai terpal. Nah, sekarang PH-nya yang jadi sasaran," kenangnya.
Hingga berita diturunkan, Tribun masih mengupayakan menghubungi pihak KPK untik mengkonfirmasi keluham dari penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya ini.
Pada 15 Oktober 2014 lalu, petugas sempat melakukan inspeksi di sejumlah kamar sel di Rutan KPK di gedung lama KPK dan Rutan Pomdam Jaya Guntur. Hasilnya mengejutkan, karena petugas menemukan uang tunai mencapai Rp64 juta dari kamar sel para tahanan kasus korupsi tersebut.
Di Rutan KPK, yang kedapatan menyimpan uang yaitu Anas Urbaningrum (Rp900 ribu), Gulat Manurung (Rp904.200), Mamak Jamaksari (Rp106 ribu), Teddy Renyut (Rp400 ribu), Susi Tur Andayani (Rp190 ribu), Nurlatifah (Rp100 ribu), dan Masitoh (Rp85 ribu).
Sementara di Rutan Pomdam Jaya Guntur, yang kedapatan menyimpan uang adalah Wawan (Rp18,205 juta), Heru Sulaksono (Rp5,139 juta), Budi Mulya (Rp3,4 juta), Ade Swara (Rp2,4 juta), dan Romi Herton (Rp1,5 juta).
Malah petugas KPK menemukan uang sebesar Rp 3,15 juta yang diselundupkan di dalam buku zikir, buku bacaan setebal 1000 halaman dengan modifikasi kotak besi di balik sampul yang diduga tempat untuk menyelundupkan barang hingga temuan sejumlah telepon genggam.